🦁 Contoh Kontra Memori Banding Perceraian

Dalam kesempatan ini Terbanding I semula Tergugat I akan mengajukan Kontra. Memori banding atas Memori Banding yang diajukan IMRON TARMIZI DKK. sebagai Para Pembanding yang semula Para Penggugat terhadap Putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan gugatan nomor. 31/Pdt.G/2021/PN. Sampit, tanggal 30 Maret 2020 dan Kontra Memori Banding tersebut telah disampaikan kepada Pembanding pada tanggal 2 April 2020. Kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding, pada pokoknya berisi sebagai berikut: Bahwa Pembanding sangat keliru menyampaikan isi keberatan-keberatan yang dimuat dalam memori banding, karena dalam memori banding JAKARTA - Pembuatan memori banding dalam menyikapi putusan pengadilan sangat penting bagi seorang advokat atau pengacara. Sebab, memori banding sangat berpengaruh terhadap upaya hukum terdakwa dalam mencari keadilan. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam mengatakan, ada beberapa poin penting dalam membuat memori banding di pengadilan. 1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun NOMOR PERKARA 27/PDT.G/2016/PN-SIM. Tanggal 12 Juli 2016. 3. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya 4. Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Putus Karena Perceraian Memori Banding Contoh Diunggah oleh michel sampe frenico sijabat Memori banding untuk kasus cerai d on Hak Cipta: © All Rights Reserved Format Tersedia Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd Tandai sebagai konten tidak pantas Tanamkan Bagikan Unduh sekarang dari 6 MEMORI BANDING Atas Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tirto.id - Banding adalah salah satu jenis upaya hukum. Upaya hukum merupakan usaha yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hukum. Banding termasuk dalam Upaya Hukum Biasa, begitu juga dengan Kasasi dan Verzet. Adapun keberatan-keberatan yang hendak diajukan PEMBANDING adalah sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: - Bahwa eksepsi PEMBANDING yang ditolak mengenai gugatan Penggugat/TERBANDING adalah kurang pihak (exeption plurium litis 2 f consortium) dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Majelis tida Bila Terdapat Memori Banding, maka Pihak Terbanding berhak mengajukan "Kontra Memori Banding" secara tertulis untuk membantah Memori Banding dari pihak Pembanding; Setelah proses pemberitahuan serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding lengkap, maka selanjutnya Pihak Pembanding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan Inzage Perihal : Kontra Memori Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri XXX Dalam Perkara Perdata No. XXX Yang bertanda tangan di bawah ini: I Putu Agus Putra Sumardana, SH, Advokat pada Kantor Hukum Jl. Padang Kartika Gg. .

contoh kontra memori banding perceraian