🎍 Infokerja Naker Go Id Tangerang
Masukke situs resmi Dinas Ketenagakerjaan yang ada di alamat lalu cari menu "Daftar". Masukkan alamat e-mail, nomor telepon, dan kata sandi yang diinginkan. Setelah masuk, Anda akan diminta untuk mengisi 5 kolom yang terdiri dari Akun, Data Diri, Pekerjaan, Keterampilan, dan Pendidikan atau Keahlian.
Masuk Email atau nomor handphone. Password Lupa Password?
. - Pemerintah Indonesia memberi kemudahan bagi para pencari kerja maupun pemberi kerja untuk mengurus Kartu Kuning AK1. Anda bisa datang ke Dinas Tenaga Kerja Disnaker sesuai domisili atau mendaftarkan diri terlebih dahulu secara online di Caranya, isi data diri dengan langkah-langkah sebagai berikut 1. Pencari kerja mengakses website Melakukan pendaftaran dengan melakukan klik di tautan "Daftar".3. Bagi pencari kerja, bisa melakukan klik di tautan "Daftar", yang terdapat di menu "Pendaftaran Pencari Kerja".4. Isi formulir pencari kerja dengan lengkap dan benar, sesuai data diri dan riwayat pendidikan. Setelah melakukan pendaftaran secara online, para pencari kerja melakukan verifikasi dan penyetakan Kartu Kuning AK1 ke Disnaker sesuai domisili, membawa persyaratan sebagai berikut 1. Ijazah Pasfoto 2x3 sebanyak dua lembar. Selain untuk proses permohonan Kartu Kuning AK1, bursa kerja online juga difungsikan untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja perusahaan. Melalui situs web tersebut, pencari kerja dimudahkan dalam mendapatkan pekerjaan sesuai bakat, minat, dan keterampilan masing-masing. Infografik Kartu Kuning. Membuat Kartu Kuning di Disnaker Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda bisa datang ke Disnaker terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut1. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir dan membawa ijazah asli untuk Fotokopi KTP/SIM dan bawa juga KTP asli untuk Fotokopi Akta Fotokopi Kartu Keluarga KK.5. Bawa dua lembar pas photo berwarna dengan ukuran 3x4 dan berlatar belakang warna Syarat diatas merupakan syarat secara umum berdasarkan Dinas Ketenagakerjaan namun kembali lagi pada kebijakan di setiap daerah yang mungkin terdapat beberapa hal yang memenuhi syarat dokumen yang harus dipersiapkan, berikut cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan1. Datanglah ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah Anda di bagian pembuatan kartu kuning/ Berikan dokumen persyaratan yang Tunggu beberapa saat proses pencetakan Anda akan dipanggil setelah selesai prosesnya untuk mengambil Anda diminta untuk melegalisasi kartu kuning di bagian legalisasi yang tersedia dikantor kuning dikeluarkan langsung oleh lembaga pemerintah seperti Dinas Ketenagakerjaan Disnaker yang berfungsi sebagai data untuk para pencari kerja di Indonesia. Kartu kuning merupakan kartu yang digunakan sebagai kartu penanda pekerja atau biasa disebut dengan kartu Kuning ini dalam wujud aslinya berwarna putih yang berisi beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan NIK KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja dalam memperoleh gelar atau akan bergantung pada pendidikan ini bisa didapatkan disetiap kabupaten pencari kerja yang tercatat di kartu tanda penduduk atau KTP. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker merupakan lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja juga Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker untuk Pencari Kerja Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning AK1 Bagi Pencari Kerja - Sosial Budaya Penulis Dipna Videlia Putsanra Editor Agung DH
infokerja naker go id tangerang